Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Bukti Rekaman Reza Gladys di Kasus Nikita Mirzani Tidak Sah, Praktisi Hukum: Tersangka akan Lepas

Bukti rekaman Reza Gladys dalam kasus Nikita Mirzani bisa dianggap tidak sah. Praktisi hukum soroti kemungkinan tersangka bisa bebas dari hukum.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bukti Rekaman Reza Gladys di Kasus Nikita Mirzani Tidak Sah, Praktisi Hukum: Tersangka akan Lepas
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
BUKTI REZA LEMAH - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Praktisi hukum soroti lemahnya bukti rekaman yang dibawa Reza Gladys dalam kasus Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Bukti rekaman percakapan yang diam-diam direkam Reza Gladys lalu dijadikan alat bukti dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, bisa dianggap tidak sah.

Praktisi hukum, Robertus Lopiga menyebut bukti rekaman yang diam-diam direkam Reza Gladys itu termasuk dalam bentuk unlawful legal evidence, atau alat bukti tidak sah.

Di mana, perolehan alat bukti tersebut melanggar hukum atau Undang-undang yang berlaku.

"Sepengetahuan saya, itu tidak diperkenankan," tegas Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (27/3/2025).

Ia memberikan contoh transaksi di dunia perbankan atau asuransi.

"Maka, misal kita menghubungi pihak-pihak tertentu seperti perusahaan-perusahaan perbankan, perusahaan-perusahaan asuransi. Mereka selalu menyampaikan bahwa pembicaraan tersebut direkam. Sehingga para pihak yang terlibat pembicaraan itu tahu bahwa pembicaraan itu direkam," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, apabila bukti rekaman Reza Gladys dalam laporannya terhadap Nikita dihadirkan di persidangan, maka itu bisa dianggap tidak sah.

Berita Rekomendasi

"Namun, apabila kita merekam secara diam-diam dan dihadirkan itu sebagai alat bukti di persidangan. Maka tentunya itu masuk dalam kategori unlawful legal evidence."

"Sebagaimana itu ada di dalam buku Prof. Edi yang judulnya teori pembuktian. Dan itu sekarang sudah umum diketahui oleh orang, bahkan banyak sekali kok informasi-informasi yang bisa kita dapat dengan teori-teori pembuktian yang sifatnya unlawful," terang Robertus.

Dia melanjutkan, apabila benar rekaman itu menjadi satu-satunya bukti yang kemudian dihadirkan di persidangan, maka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra bisa bebas.

"Maka bisa saja tersangka atau terdakwa akan lepas dari masalah ini semua."

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Keluarga Vadel Badjideh: Semoga Dikuatin Mentalnya

"Sekali lagi saya menyampaikan jika itu direkam diam-diam dan disebarluaskan, maka tidak akan bisa dipakai untuk pembuktian. Nah, ini perlu kejelian dan pemahaman lebih lanjut lagi," tukas Robert.

Sebagai informasi, masa penahanan Nikita Mirzani resmi diperpanjang oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya. 

Masa penahanan janda tiga anak ini telah diperpanjang untuk 40 hari. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas