Jawaban Ridwan Kamil atas Desakan Tes DNA Lisa Mariana
Jawaban Ridwan Kamil soal desakan tes DNA Lisa Mariana, kuasa hukum sebut ada dua pandangan, kini siap asal ada permohonan ke polisi.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Ridwan Kamil akhirnya menjawab soal desakan melakukan tes DNA dari pihak Lisa Mariana.
Desakan tes DNA itu guna memberikan kejelasan atas tudingan Ridwan telah memiliki anak dari selebgram Lisa Mariana.
Sebelumnya, Lisa Mariana dengan keras meminta dilakukan tes DNA untuk membuktikan semua pernyataannya terkait dugaan adanya hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Permintaan itu akhirnya dijawab oleh pihak Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/4/2025), pihaknya memberikan dua pandangan untuk menjawab desakan tersebut.
Pertama, Muslim Jaya menyatakan kliennya siap melakukan tes DNA jika sesuai dengan ketentuan hukum yang sah.
Ditegaskannya, tes DNA bukanlah sekedar tuntutan sepihak saja.
Hal itu guna memastikan kejelasan hukum atas kasus tersebut.
"Terkait permintaan tes DNA, seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku.
Tes DNA bukan sekedar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan atas permintaan penyidik.
Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan hukum dalam kasus ini," katanya.
Baca juga: Dituding Selingkuhi Atalia Praratya dan Punya Anak dari Lisa Mariana, Ridwan Kamil: Fitnah Keji
Kedua, pihak Ridwan Kamil juga siap menyanggupi permintaan tes DNA jika sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Suami Atalia Praratya itu siap melakukan tes DNA di mana pun dan kapan pun sesuai dengan permintaan.
Namun, sebelum itu juga harus ada pengajuan surat permohonan melakukan tes DNA dari pihak kepolisian terlebih dulu.
"Namun demikian, jika kedua belah pihak meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan kapan pun dan di mana pun dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri," lanjutnya.