Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Perubahan Drastis Vadel Badjideh Lebih Dewasa dan Religius, Meski Penangguhan Penahanan Ditolak

Sang kakak Martin Badjideh mengungkapkan perubahan drastis Vadel setelah ditahan, kini penangguhan penahanan sang adik ditolak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Perubahan Drastis Vadel Badjideh Lebih Dewasa dan Religius, Meski Penangguhan Penahanan Ditolak
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Kini penangguhan penahanan Vadel ditolak, sang kakak bongkar perubahan drastis adiknya yang makin dewasa dan religius. 

Hal itu turut membuat Martin merasa bangga pada adiknya.

"Lebih religius ya."

Alhamdulillah dia juga nyoba puasa Senin, Kamis," tutup Martin.

Sementara itu, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi telah mengonfirmasi terkait penangguhan penahanan Vadel yang ditolak oleh penyidik.

"Keluarga VA sudah meminta penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan," kata AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (14/4/2025).

Keputusan penolakan penangguhan tersebut pastinya sudah melalui pertimbangan dari tim penyidik.

"Ya itu dengan pertimbangan ada di penyidik," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Disinggung soal kelanjutan kasus Vadel, Nurma mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Nantinya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Razman Nasution Minta Vadel Badjideh Urungkan Niat Nikahi Lolly: Nggak Jauh Beda dengan Ibunya

"Setelah ditahan yang diduga melakukan adalah VA, untuk sementara ini dari penyidik masih melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan," jelas Nurma.

Vadel sendiri awalnya dilakukan penahanan selama 20 hari.

Namun penahanan tersebut ditambah 40 hari.

"Kemarin sudah 20 hari, kemudian penambahan waktu penahanan adalah 40 hari."

"Ini kurang lebih sudah satu bulan, nanti kita tunggu saja," tuturnya.

Nurma menambahkan, jika nantinya berkas tersebut sudah lengkap, perkara tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 pasti VA dan juga semua yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan di penyidik, akan dikirim atau diberikan ke Kejaksaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Ayu/Ifan)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas