Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Resmi Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tahan Tangis Yakin Kebenaran akan Terungkap

Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa, kini berada dalam sorotan publik setelah ia terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: timtribunsolo
zoom-in Resmi Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tahan Tangis Yakin Kebenaran akan Terungkap
Tangkap layar YouTube Grid.ID
LISA MARIANA - Gambar tangkap layar dari YouTube Grid.ID saat Lisa Mariana melakukan konferensi pers pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana menahan tangis setelah dilaporkan Ridwan Kamil atas pencemaran nama baik, ia ingin kebenaran terungkap 

TRIBUNNEWS.COM - Lisa Mariana, seorang mantan model majalah dewasa, kini berada dalam sorotan publik setelah ia terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran rupiah.

Hal ini bermula ketika ia menyebarkan berita yang mengeklaim memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dan mengaku memiliki seorang anak dari hubungan tersebut.

Tuduhan yang diajukan oleh Lisa Mariana memicu reaksi keras dari Ridwan Kamil.

Melalui kuasa hukumnya, ia membantah semua klaim yang dibuat oleh Lisa.

Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara nama baik maupun moral.

"Kami mengambil langkah hukum," ujar Muslim, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi reputasi kliennya.

Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB174IV2025SPKTBARESKRIM POLRI.

Rekomendasi Untuk Anda

Heribertus Hartojo, salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lisa Mariana dapat dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:

- Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE:

Mengatur tentang manipulasi data elektronik yang dapat dijatuhi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.

- Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan 2:

Berhubungan dengan pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

- Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A:

Terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas