Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Dilaporkan Paula soal KDRT ke Komnas Perempuan, Pihak Baim Singgung Putusan Hakim: Tidak Ada Visum

Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan atas dugaan KDRT, pihak Baim Wong tegaskan tidak ada bukti visum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dilaporkan Paula soal KDRT ke Komnas Perempuan, Pihak Baim Singgung Putusan Hakim: Tidak Ada Visum
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
DILAPORKAN PAULA VERHOEVEN - Kolase potret Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Dilaporkan Paula ke Komnas Perempuan atas dugaan KDRT, pihak Baim Wong singgung putusan cerai majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven resmi melaporkan mantan suaminya, Baim Wong ke Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Paula Verhoeven di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Terkait laporan Paula, Baim Wong, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, memberi tanggapan.

Fahmi Bachmid pun menyinggung putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memutus cerai Baim dan Paula pada Rabu (16/4/2025).

"Saya akan menjawab bahwa terkait dugaan KDRT tersebut," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (2/5/2025).

"Sudah ada dalam pertimbangan putusan halaman 113," sambungnya.

Di samping itu, Fahmi Bachmid membantah keras tuduhan KDRT yang dilaporkan Paula Verhoeven.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Fahmi, berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya KDRT

Ia juga menegaskan tidak ada bukti visum yang menunjukkan Baim melakukan KDRT terhadap Paula. 

"Di mana dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis," jelas Fahmi.

"Tidak ada visum dan tidak ada data-data pendukung lainnya," tambahnya.

Baca juga: ART Baim Wong Akui Lihat Paula dan Niko Surya Rebahan di Kamar Berdua, Kuasa Hukum Singgung Posisi

Paula Diduga Alami KDRT Psikis hingga Seksual dari Baim Wong

Seperti diketahui, Paula Verhoeven didampingi oleh tim kuasa hukumnya mendatangi Komnas Perempuan untuk melaporkan adanya dugaan KDRT selama pernikahan dengan Baim.

Tak hanya itu, Paula juga melaporkan pernyataan seorang pejabat publik yang dinilai bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi.

"Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Baim Wong."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas