Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Lisa Mariana Ungkap Dua Alasan Menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung

Lisa Mariana mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, meminta tes DNA dan kerugian materil-imateril. Sidang perdana 26 Mei 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Lisa Mariana Ungkap Dua Alasan Menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PENGACARA LISA MARIANA - Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan (empat dari kiri) dan tim usai menggelar konferensi pers terkait telah didaftarkannya upaya gugatan hukum perdata terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). 

"Jika kedua pihak hadir, mediator akan ditunjuk untuk memfasilitasi proses mediasi," jelas Dalyusra.

Baca juga: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Kuasa Hukum: Perjuangkan Hak Anak

Respons Pihak Ridwan Kamil:

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengonfirmasi bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan ini.

“Jika panggilan resmi sudah diterima, kuasa hukum kami akan hadir untuk mewakili,” ujar Muslim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ridwan Kamil masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk melangkah lebih lanjut.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas