Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tak Hadir di Sidang Perdana Lisa Mariana, Ridwan Kamil Diberi Peringatan: Principal Wajib Datang

Ketidakhadiran Ridwan Kamil di sidang perdana Lisa Mariana disorot, diingatkan soal aturan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tak Hadir di Sidang Perdana Lisa Mariana, Ridwan Kamil Diberi Peringatan: Principal Wajib Datang
Tribun Jabar dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
RIDWAN VS LISA - Potret Lisa Mariana(kanan) di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (19/5/2025). Potret Ridwan Kamil (kiri) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Pakar hukum soroti ketidakhadiran Ridwan Kamil di sidang perdana Lisa Mariana. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (19/5/2025), kemarin.

Gugatan itu berkaitan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang diarahkan kepadanya.

Rupanya, ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang perdana ini mendapat sorotan dari pakar hukum, Dedi DJ. 

Berdasarkan teori hukum perdata yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Dedi DJ menjelaskan bahwa kehadiran principal diwajibkan dalam sidang pertama.

"Kalau masalah kehadiran seorang principal dalam teori hukum perdata di dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 2016, memang principal diwajibkan hadir di sidang pertama," kata Dedi DJ, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/5/2025). 

Ia menuturkan, hal itu bertujuan agar dapat tercipta proses restorative justice atau mediasi.

Di mana para pihak duduk bersama sebelum masuk ke pokok perkara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk apa? Ya supaya terjadi proses restorative justice atau proses mediasi," jelasnya. 

"Jadi mereka duduk bareng sebelum akhirnya masuk ke dalam pokok perkara gitu loh," imbuhnya. 

Meski Ridwan Kamil telah menunjuk kuasa hukum atau pengacara, Dedi menegaskan bahwa kewajiban principal untuk hadir tetap berlaku pada sidang perdana.

"Walaupun dia menggunakan kuasa hukum atau pengacara."

"Tetap di sidang pertama principal itu diwajibkan untuk hadir," terangnya. 

Baca juga: Tanggapan Atalia soal Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Mediasi

Sebab hanya para pihak yang mengetahui persoalan secara langsung.

"Karena yang tahu persoalan ini adalah masing-masing principal," tandas Dedi. 

Ridwan Kamil Tegaskan Tak Hindari Lisa Mariana

Sementara itu, majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Rabu (28/5/2025).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas