Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Respons Keluarga Vadel Badjideh setelah Kasus Dugaan Persetubuhan Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dilimpahkan ke Kejari, keluarga beri respons ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Respons Keluarga Vadel Badjideh setelah Kasus Dugaan Persetubuhan Dilimpahkan ke Kejari
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Keluarga Vadel Badjideh beri respons setelah kasus dugaan persetubuhan dilimpahkan ke Kejari. 

"Penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

Haryoko menyebut persidangan bakal segera dilakukan agar masyarakat bisa memantau kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani itu.

"Kami tentunya akan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ini ke pengadilan."

"Dan tentunya nanti masyarakat dan teman-teman bisa memantau progress selanjutnya," katanya.

"Jadi selama 20 hari ke depan kami akan menyempurnakan dan tim JPU akan membuat dakwaan," sambungnya.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan P21, Vadel Badjideh Berharap Bisa Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan

Pihak Kejari juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan kasus Vadel.

"Kita sudah tunjuk Jaksa Penuntut Umum," ujar Haryoko.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk saat ini pihaknya akan melakukan penyempurnaan terlebih dahulu terkait dakwaan sampai nanti disidangkan.

"Setelah tahap dua tentunya kita akan n melakukan penyempurnaan dakwaan membuat dakwaan."

"Dan akan kita teliti betul kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan," jelas Haryoko.

(Tribunnews.com/Ifan)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas