Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Fariz RM Tak Terima Disebut Pengedar Narkoba

Kuasa hukum, sebut keterlibatan Fariz RM sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fariz RM Tak Terima Disebut Pengedar Narkoba
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari saksi yang dihadirkan JPU. 

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas