Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Konser Maher Zain di Indonesia Batal Digelar, Berujung Gugatan Wanprestasi

Gugatan wanprestasi dilayangkan oleh EO Skema Kreasi Nusantara belum lama ini setelah batalnya konser Maher Zain di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Konser Maher Zain di Indonesia Batal Digelar, Berujung Gugatan Wanprestasi
TRIBUNNEWS.COM/IST
Maher Zein, penyanyi rilligi asal Swedia berdarah Lebanon, bakal goyang Indonesia dalam konser Silaturahmi di 8 kota besar diantaranya, Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Medan, Pelembang, Tasikmalaya dan Makassar. Konser pertama Jakarta di Istora Senayan pada tanggal 9 November 2019. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Pertemuan kembali terjadi diantara EO Skema dan PT DNA pada 10 Juni 2025.

Namun, PT DNA beralasan tetap akan melaksanakan konser Maher Zain di Indonesia, dan akan mengembalikan uang DP EO Skema setelah konser selesai digelar.

EO Skema dan PT DNA kembali membahas pengembalian uang tersebut pada 14 Juni 2024. 

Dalam pertemuan tersebut, PT DNA sepakat mengakhiri perjanjian awal dengan EO Skema dan PT Aventa.

PT DNA dan EO Skema kemudian membuat perjanjian baru terkait jadwal konser Maher Zain di Indonesia. 

Guna memastikan PT DNA benar-benar melaksanakan konser Maher Zain, EO Skema rutin mengirim surat kepada PT DNA sebagai tindak lanjut perjanjian baru yang ditandatangani pada 4 Juli 2024.

Surat pertama dikirim 29 Agustus 2024, kemudian 9 Oktober 2024, dan 19 November 2024. Tak menerima kejelasan alhasil EO Skema mengirimkan somasi kepada PT DNA pada 28 November 2024.

Rekomendasi Untuk Anda

Somasi itu sempat dijawab oleh PT DNA melalui Hamzah Fansyuri sebagai kuasa hukum. 

Dalam surat balasan itu, PT DNA meminta EO Skema memberikan kesempatan dan keleluasaan untuk merealisasikan konser Maher Zain.

Namun sampai saat ini, perjanjian dan uang pengembalian tak kunjung ada.

Melalui kuasa hukum Haris Azhar, EO Skema lalu melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini teregister dengan nomor 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

EO Skema menggugat PT DNA dan PT Aventa untuk mengembalikan dana Rp 794,2 juta dan membayar kerugian imateril senilai Rp 500 juta. Total gugatan tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas