Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

LMKN Buka Suara soal Somasi Karaoke Ayu Ting Ting, Sebut Usman Hitu Sudah Dapat Royalti

LMKN buka suara soal karaoke milik Ayu Ting Ting yang dapat somasi dari penyanyi asal Maluku, Usman Hitu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in LMKN Buka Suara soal Somasi Karaoke Ayu Ting Ting, Sebut Usman Hitu Sudah Dapat Royalti
wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
MASALAH HAK CIPTA - Ayu Ting Ting saat ditemui di kawasan Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). LMKN buka suara soal karaoke milik Ayu Ting Ting dapat somasi dari penyanyi Usman Hitu soal hak cipta. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara soal karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting yang dapat somasi dari penyanyi asal Maluku, Usman Hitu.

Baru-baru ini, Usman Hitu melayangan somasi kepada manajamen karaoke Ayu Ting Ting yang berada di Margonda Depok, Jawa Barat.

Somasi itu dilayangkan karena adanya dugaan karaoke Ayu Ting Ting menggunakan lagu ciptaan Usman Hitu tanpa izin.

Lagu tersebut yakni Hole‑Hole, Onde‑Onde, Beta Seng Sangka, Sampe Jua, dan Pandang Pertama.

Usman Hitu menuntut pertanggung jawaban atas izin dan royalti.

Pelaksanaan Harian LMK Prointim (penyanyi profesional Indonesia Timur), Hendry Noya, menyebut Usman Hitu sudah bergabung sebagai anggota di Prointim.

Hendry Noya memastikan bahwa Usman Hitu sudah mendapatkan royalti.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saudara Usman ini anggota saya di Prointim."

"Dan dia sudah mendapat royalti untuk hak terkait royalti," ungkap Hendry Noya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (15/7/2025).

Terkait adanya somasi tersebut, Hendry mengaku bakal membela pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting.

Sebab, royalti tersebut seharusnya sudah diberikan kepada Usman Hitu.

Baca juga: Pihak Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Jawab Somasi dari Usman Hitu soal Pelanggaran Hak Cipta

"Jadi saya pikir ini nggak ada masalah, kalau sepanjang dia menuntut hak terkait, saya paling depan untuk membela Pak Riko, karena haknya sudah saya berikan," ujar Hendry.

Hendry menambahkan, masalah royalti selama ini memang sudah disalurkan kepada Usman Hitu.

"Di LMKN saya sebagai ketua pelaksanaan harian juga sebagai kuasa hukum LMKN."

"Tetapi saya di LMK sebagai ketua Prointim, yang di dalamnya saudara Usman ini adalah anggota saya."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas