Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda, JPU Belum Siap

Deolipa, kuasa hukum Fariz RM, berharap kliennya tidak dituntut sebagai pengedar narkoba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Fariz RM Ditunda, JPU Belum Siap
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDSNG FARIZ RM - Fariz RM terdakwa kasus narkoba saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Pelantun lagu Sakura ini terlihat tersenyum jelang sidang. 

Kemudian pada 6 Januari 2015. Jajaran Polres Jakarta Selatan menangkap Farizdi rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan, yakni ganja, heroin, dan alat isap. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Pada 24 Agustus 2018, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Fariz di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan darinya berupa sembilan pil alprazolam, dua pil dumolid, dan alat isap sabu.

Akibat perbuatannya, ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, 25 Agustus 2018. 

Pada 19 Februari 2025, Fariz kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Ia ditangkap di Bandung  dengan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Proses sidangnya masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas