Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Jaksa menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM meminta doa jelang sidang tuntutannya dari JPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sempat Ditunda 2 Kali, Fariz RM Minta Doa Jelang Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar jaksa di persidangan.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tambah JPU.

"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tiga bulan penjara," lanjutnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Pihak Fariz RM akan memberikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan, 11 Agustus 2025 secara tertulis.

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menjerat Fariz RM.

Ia pertama kali diciduk polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram.

Dalam persidangan, Fariz RM divonis 8 bulan penjara.

Kemudian pada 2015, ia kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas