Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya?

Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa, Pledoi ini ditulisnya sendiri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya?
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus narkoba, Kamis (10/8/2025). Pelantun lagu Sakura menyerahkan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 di Bandung dengan barang bukti sabu dan ganja. Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa, Pledoi ini ditulisnya sendiri. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas