Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur

Penagihan royalti musik dari fafe, restoran, hingga hotel, belakangan ini jadi sorotan. Tak sedikit pelaku usaha di sektor tersebut ketar-ketir.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
AHMAD DHANI KPAI - Ahmad Dhani sambangi KPAI untuk membuat aduan tentang dugaan pelanggaran perlindungan anak terhadap putrinya. Ahmad Dhani di KPAI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Penagihan royalti musik dari fafe, restoran, hingga hotel, belakangan ini jadi sorotan.

Terutama sejak kasus Mie Gacoan ditagih membayar royalti Rp 2,2 miliar, hingga membuat bosnya ditetapkan tersangka.

Meski perkara tersebut berujung damai, tak sedikit pelaku usaha, mulai kafe hingga hotel ketar-ketir.

Kenyataan tersebut menarik perhatian musisi sekaligus pencipta lagu Ahmad Dhani.

Pentolan grup musik Dewa 19 tersebut, mengkritisi kinerja Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Baca juga: Tanggapan WAMI Soal Royalti Bikin Ari Lasso Geram: Itu Kecerobohan yang Bodoh!

"Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel? Tapi tumpul ke penyanyi/ band kaya raya? Yang menolak fee komposer, yang menolak ijin ke komposer," demikian postingan Ahmad Dhani di akun @ahmadhdaniofficial, dikutip Rabu (13/8/2025). 

Pada postingan tersebut, Dhani menambahkan keterangan, "Padahal sama-sama TIDAK SUDI BAYAR ROYALTY."

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara postingan sebelumnya, Ahmad Dhani menanggapi pemungutan royalti bagi penyanyi yang menyanyi di pernikahan atau hajatan.

Ia juga mengutip kebijakan WAMI, yakni musik di acara nikah dan hajatan juga terkena royalti, tarifnya 2 persen dari biaya produksi acara.

Kebijakan tersebut, seperti dikutip Kompas.com, disampaikan Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja dalam wawancara media pada 12 Agustus 2025. Kebijakan berlaku mengikuti aturan LMKN/Peraturan Menkumham yang berjalan

"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget. Pantes nasib komposer (penggubah atau pencipta lagu) ancur," tulis Dhani pada keterangan postingannya.

Tentang WAMI

Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nirlaba yang mewakili pencipta dan penerbit lagu/musik untuk memberi lisensi kepada pengguna musik di ruang publik serta mengelola penghimpunan dan pendistribusian royalti atas penggunaan karya mereka.

WAMI, seperti dikutip dalam situs resminya, menyebut telah dipercaya oleh ribuan anggota pencipta dan penerbit musik di Indonesia.

Pengelolaan royalti lagu/musik di Indonesia berada dalam ekosistem LMK–LMKN. 

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM, lalu mendelegasikan penyaluran ke LMK sejenis (misalnya WAMI) untuk diteruskan kepada para pencipta/pemilik hak.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas