Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi

Nasib musisi Fariz RM terkait kasus narkoba akan ditentukan pada 4 September 2025, sang pengacara berharap kliennya bisa direhabilitasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
KASUS FARIZ RM - Terdakwa Fariz RM saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Nasib Fariz RM di kasus narkoba akan ditentukan pada 4 September 2025, mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM tengah menghadapi proses hukum terkait kasus narkoba.

Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait penyalahgunaan narkoba sejak tahun 2007.

Pada 18 Februari 2025, Fariz RM kembali ditangkap di Bandung, Jawa Barat untuk keempat kalinya terkait kasus narkoba.

Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut nasib kliennya akan ditentukan pada 4 September 2025, mendatang.

Deolipa Yumara masih berharap dalam sidang putusan nantinya, Fariz RM bisa direhabilitasi.

"Nanti putusan tanggal 4 September."

"Nah harapan kami putusannya adalah direhabilitasi," ungkap Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/8/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Namun pengacara 53 tahun itu, menyebut Fariz RM akan ikhlas menerima jika tetap dihukum.

Bahkan pelantun tembang Selangkah ke Seberang itu, juga memilih tak mengajukan banding.

"Dari Fariz RM seandainya putusannya dihukum dia tetap menerima dan tidak banding," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, sikap dari kliennya itu yakni bentuk menghormati proses hukum yang telah berjalan ini.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Bakal Ajukan Abolisi ke Prabowo

Lebih lagi musisi legend era 1980-an itu, juga sudah mengakui atas kesalahannya.

Dia juga mengaku tak akan mengulanginya lagi.

"karena dia sudah menyerahkan proses hukum kepada negara, dan dia mengakui bersalah dan dia nggak akan mengulangi perbuatannya lagi."

"Bading juga percuma katanya, jadi pasrah aja," ujar pengacara yang mengawali kariernya sejak 1998 itu.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas