Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

AKSI dan VISI Kompak Dorong Revisi UU Hak Cipta, Bahas Aturan Perizinan Lagu

DPR menggelar rapat dengar pendapat membahas revisi RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen Senayan. Melibatkan penyanyi dan musisi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in AKSI dan VISI Kompak Dorong Revisi UU Hak Cipta, Bahas Aturan Perizinan Lagu
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
BAHAS ROYALTI MUSIK - Nazril Irham atau Ariel Noah bersama Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi dan sejumlah musisi lain menghadiri rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat dengar pendapat membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Kompleks Parlemen Senayan. 

Sejumlah musisi hadir sebagai perwakilan dari dua asosiasi besar, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Dari AKSI hadir Ahmad Dhani, Piyu Padi Reborn, dan Ari Bias. 

Baca juga: Ahmad Dhani Usulkan Lembaga Khusus Urus Royalti dari Konser di Luar LMK

Sementara dari VISI tampak Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), serta Judika. 

Pertemuan tersebut sebagai tahap awal yang oleh pemerintah dikategorikan sebagai belanja masalah sebelum masuk ke penyusunan revisi aturan.

Berikut Tribunnews merangkum poin penting aspirasi dari AKSI dan VISI.

AKSI Tekankan Pentingnya Perizinan

Rekomendasi Untuk Anda

Piyu menjelaskan dalam forum tersebut, AKSI menyampaikan sejumlah pandangan dan usulan terkait revisi UU Hak Cipta.

"Ini pertemuan awal untuk menentukan tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dari AKSI, juga diundang VISI, LMKN, dan Kemenkumham," kata Piyu di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan, persoalan utama terletak pada mekanisme perizinan penggunaan karya musik. 

Selama ini, sistem pembayaran royalti pertunjukan biasanya dilakukan setelah acara berlangsung tanpa izin resmi dari pencipta.

"Yang penting harus ada izin dulu sebelum karya dipakai. Bukan ditarik dulu royalti oleh LMK tanpa tahu apakah izinnya ada atau tidak," jelas Piyu.

Piyu juga mencontohkan regulasi di Singapura dan Malaysia yang lebih ketat. 

"Kalau mau pakai gedung, mereka langsung tanya apakah lisensi musik sudah ada atau belum. Izin itu hal pokok yang harus disepakati," jelasnya.

Sementara itu musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani, juga menyoroti isu royalti

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas