Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Sederet Artis Datang Melayat Driver Ojol Affan Kurniawan: Ria Ricis hingga Aisar Khaled

Artis yang ikut berduka datang melayat usai driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas terlindas saat aksi demo.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sederet Artis Datang Melayat Driver Ojol Affan Kurniawan: Ria Ricis hingga Aisar Khaled
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
RIA RICIS - Deretan artis yang datang melayat driver ojek online Affan Kurniawan, ada Ria Ricis hingga Aisar Khaled. Youtuber Ria Ricis ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 

"Doa kami mengiringi kepergianmu… semoga tenang di sisi-Nya.

Duka ini milik kita semua. Semoga kita lebih manusiawi." tulis akun Instagram pribadinya, @willie27_

Jenasah Affan Kurniawan Driver Ojol disemayamkan di rumah duka, Jalan Cepu III, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan meninggal dunia dilindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025). (Wartakota/Yolanda Putri Dewanti)
Jenasah Affan Kurniawan Driver Ojol disemayamkan di rumah duka, Jalan Cepu III, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan meninggal dunia dilindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025). (Wartakota/Yolanda Putri Dewanti) (/Wartakota/Yolanda Putri Dewanti)

7 Brimob Lindas Affan Dijatuhi Sanksi Patsus

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. 

Ketujuh anggita Brimob tersebut terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.

"Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Karim dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," tegasnya.

Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat insiden terjadi. Pengemudi kendaraan diketahui adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi. Lima anggota lainnya duduk di bagian belakang, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

"Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas," jelas Karim.

Sanksi telah dijatuhkan, namun proses pemeriksaan masih berlangsung. 

Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

"Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Ayu/Salma/Ifan/M Alivio Mubarak Junior/Igman Ibrahim)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas