Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Respons Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Dugaan Persetubuhan

Vadel Badjideh merespons tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan padanya dalam kasus dugaan persetubuhan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Respons Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Dugaan Persetubuhan
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmeminta maaf ke publik dan mengakui kesalahannya, Rabu (25/6/2025). Sidang Vadel kembali digelar Senin (1/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang itu, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vadel pun bereaksi terhadap tuntutan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh bereaksi saat dirinya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang kasus dugaan persetubuhan terhadap putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly, Senin (1/9/2025).

Sidang kasus persetubuhan Vadel terhadap LM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak seperti biasanya, sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu dilakukan secara online.

Vadel tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan melakoni sidang dari Rutan Cipinang.

Sementara hanya kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik saja yang hadir di PN Jakarta Selatan.

Ditemui setelah sidang, Oya menguraikan ekspresi mantan kekasih Lolly itu setelah dituntut lebih dari 10 tahun penjara.

Oya tak menampik, pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut cukup kecewa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV, Selasa (2/9/2025).

Kendati kecewa, Vadel disebut menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.

"Dia memahami dan menerima," tegasnya.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Kuasa Hukumnya Tak Puas

Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, pihaknya menyebut akan menuangkannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di sidang Senin (8/9/20250 mendatang.

"Itu makanya akan kami sampaikan semua di pledoi seperti tadi yang disampaikan oleh majelis," urai Oya.

"Sampaikan semua di pledoi, mulai bukti-bukti, fakta-fakta. Kalau JPU kan sesuai dengan dakwaannya saja," tandasnya.

Oya menegaskan, hingga kini Vadel masih didakwa atas Undang-Undang Kesehatan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas