Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Penuhi Panggilan Polisi, DJ Panda Berharap Damai dengan Erika Carlina

Terlapor Giovanni Saputra atau dikenal DJ Panda memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang dibuat aktris Erika Carlina.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penuhi Panggilan Polisi, DJ Panda Berharap Damai dengan Erika Carlina
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PENGANCAMAN - Terlapor Giovanni Saputra atau dikenal DJ Panda memenuhi pemanggilan polisi terkait laporan yang dibuat oleh aktris Erika Carlina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • DJ Panda berharap persoalannya dengan Erika Carlina diselesaikan secara damai
  • DJ Panda mengaku belum berkomunikasi kembali dengan Erika
  • DJ Panda tak mau ada permusuhan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Terlapor Giovanni Saputra atau dikenal DJ Panda memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang dibuat aktris Erika Carlina.

Laporan tersebut terkait kasus dugaan pengancaman.

DJ panda yang mengenakan kemeja putih tampak didampingi kuasa hukumnya.

Kepada wartawan, DJ Panda berharap hubungannya dengan Erika Carlina dapat kembali membaik.

Pria asal Surabaya Jawa Timur itu tak menampik keinginan untuk berdamai.

Baca juga: Dilaporkan Erika Carlina, DJ Panda Santai Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya

"Kalau bisa kan semua berakhir baik-baik aja, kita enggak mau ada permusuhan," ucap DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga saat ini DJ Panda belum berkomunikasi lagi dengan Erika.

Namun, tak dijelaskan alasan pihaknya belum dapat berbicara terkait permintaan damai tersebut.

Baca juga: Polisi Periksa DJ Panda Lusa Sebagai Saksi Kasus Pengancaman terhadap Erika Carlina

"Belum (komunikasi dengan Erika)," imbuhnya.

Konstruksi Perkara

Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda pada 19 Juli 2025.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

DJ Panda dilaporkan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Persoalan tersebut berawal dari sebuah grup fanbase DJ Panda yang berisi 500 orang.

Di situ, Erika Carlina mengetahui ada yang mengancam maupun menyebar data pribadi.

Pengancaman menurut Erika terjadi bertubi-tubi sejak 21 Juni 2025.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas