Ammar Zoni Termasuk Napi Risiko Tinggi, Dijebloskan ke Sel Penjagaan Super Maksimum Nusakambangan
Ammar Zoni ditempatkan sendirian di sel seluas 2 x 3 meter. Tujuannya untuk memutus komunikasi dengan narapidana lainnya.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan sebagai narapidana risiko tinggi
- Penempatannya di sana sebagai tindakan tegas terhadap Ammar dan lima warga binaan lainnya karena terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba
- Ammar ditempatkan di sana atas perintah langsung dari Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB, oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama pihak kepolisian dan petugas pemasyarakatan DKI Jakarta.
Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan langkah tegas terhadap warga binaan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, termasuk Ammar Zoni.
Ia ditempatkan sendirian di sel seluas 2 x 3 meter. Tujuannya untuk memutus komunikasi dengan narapidana lainnya.
“Pada dini hari tadi (dipindahkan) sekitar pukul 00:30 ataupun jam 01:00 WIB," ujar Rika di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Praktisi Hukum: Salahnya Sudah Kebanyakan, Penjara Terberat
"Iya tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama juga dengan kepolisian dan juga petugas Pemasyarakatan di DKI Jakarta melakukan transfer Ammar Zoni dan beberapa teman-teman lainnya, lima orang, yang masuk kategori risiko tinggi ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Karanganyar,” jelas Rika.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan perintah langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan.
Hal ini untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran narkoba di dalam lapas.
“Tidak ada ampun bagi siapa pun yang coba main-main narkoba di dalam lapas, apalagi mengedarkan,” tegasnya.
Menurut Rika, keputusan pemindahan diambil setelah dilakukan asesmen terhadap beberapa kategori pelanggaran yang memenuhi syarat, termasuk dugaan pelanggaran narkoba yang masih dalam proses hukum.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk ketegasan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun itu terbukti melakukan pelanggaran, narkoba khususnya, maka salah satu perlakuan yang diberikan adalah transfer ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, baik untuk pelatihan maupun pengamanan,” bebernya.
Ia menambahkan, pemindahan ini bukan sekadar bentuk sanksi, tetapi juga bagian dari pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri.
“Kita berharap warga binaan, termasuk dalam hal ini Ammar Zoni, dapat mengubah perilakunya," ujar Rika
Baca tanpa iklan