Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Mantan Karyawan Ashanty Pastikan Patuhi Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

Mantan karyawan Ashanty ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mantan Karyawan Ashanty Pastikan Patuhi Hukum Usai Ditetapkan Tersangka
tangkap layar Youtube Tribunnews.com
EKS KARYAWAN ASHANTY - Tak terima dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar, Ayu Chairun Nisa mantan karyawan di bagian keuangan perusahaan Ashanty membantah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, pastikan akan kooperatif atau mengikuti alur hukum berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun mantan karyawan bagian admin dan finance PT Hijau Hermansyah Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar.

Ayu mengungkap akan patuhi semua proses hukum.

"Sudah terlanjur, prosesnya sudah berjalan, ya sudah. Kami jalan saja sekalian," kata Ayu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Karyawan Gugat Ashanty ke Pengadilan Hubungan Industrial

Ayu memastikan akan mematuhi dan siap menjalani seluruh pemeriksaan sebagai tersangka.

"Aku selama dipanggil, ya, pasti aku datang," ujar Ayu.

Di sisi lain Ayu sendiri melaporkan Ashanty atas kasus dugaan pemerasan dan intimidasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya saat wawancara ekslusif bersama Tribunnews, Ayu juga sempat mengungkapkan bahwa transfer dari rekening perusahaan ke dirinya bukan kehendaknya tapi disuruh.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Rusli Efendi.

Ia menilai hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan bentuk perpindahan dana yang telah disetujui.

"Uang yang ditransfer melalui rekening Mbak Ayu itu berarti perpindahan uang dari PT ke Mbak Ayu. Ketika uang sudah berpindah ke rekening itu, berarti kepemilikannya berpindah. Jadi kalau disebut penggelapan, itu tidak tepat," jelasnya.

Rusli menegaskan kliennya tidak pernah menggunakan atau memindahkan uang tersebut tanpa izin. 

"Dana itu dipindahkan atas persetujuan mereka, bukan tiba-tiba. Sudah beberapa kali transaksi, jadi harus dilihat dulu apakah benar ada unsur penggelapan atau tidak," jelasnya lagi.
 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas