Mantan Karyawan Ashanty Pastikan Patuhi Hukum Usai Ditetapkan Tersangka
Mantan karyawan Ashanty ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, pastikan akan kooperatif atau mengikuti alur hukum berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun mantan karyawan bagian admin dan finance PT Hijau Hermansyah Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar.
Ayu mengungkap akan patuhi semua proses hukum.
"Sudah terlanjur, prosesnya sudah berjalan, ya sudah. Kami jalan saja sekalian," kata Ayu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Karyawan Gugat Ashanty ke Pengadilan Hubungan Industrial
Ayu memastikan akan mematuhi dan siap menjalani seluruh pemeriksaan sebagai tersangka.
"Aku selama dipanggil, ya, pasti aku datang," ujar Ayu.
Di sisi lain Ayu sendiri melaporkan Ashanty atas kasus dugaan pemerasan dan intimidasi.
Sebelumnya saat wawancara ekslusif bersama Tribunnews, Ayu juga sempat mengungkapkan bahwa transfer dari rekening perusahaan ke dirinya bukan kehendaknya tapi disuruh.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Rusli Efendi.
Ia menilai hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan bentuk perpindahan dana yang telah disetujui.
"Uang yang ditransfer melalui rekening Mbak Ayu itu berarti perpindahan uang dari PT ke Mbak Ayu. Ketika uang sudah berpindah ke rekening itu, berarti kepemilikannya berpindah. Jadi kalau disebut penggelapan, itu tidak tepat," jelasnya.
Rusli menegaskan kliennya tidak pernah menggunakan atau memindahkan uang tersebut tanpa izin.
"Dana itu dipindahkan atas persetujuan mereka, bukan tiba-tiba. Sudah beberapa kali transaksi, jadi harus dilihat dulu apakah benar ada unsur penggelapan atau tidak," jelasnya lagi.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
Baca tanpa iklan