Pembunuhan Karakter, Ammar Zoni Disamakan Gembong Narkoba Kelas Kakap dan Teroris Berbahaya
Ketimbang Ammar Zoni, kuasa hukum menilai, narapidana asing kasus narkoba kiloan justru diperlakukan lebih baik oleh negara.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum protes pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
- Perlakuan dianggap brutal: Kepala ditutup, diborgol, dan dikawal ramai-ramai
- Hukum dinilai tajam ke dalam, menuntut Presiden segera mengusut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyesalkan keputusan pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan tanpa pemberitahuan dan dengan cara yang dianggap tidak manusiawi.
Ketimbang Ammar Zoni, Jon menilai, narapidana asing kasus narkoba kiloan justru diperlakukan lebih baik oleh negara.
“Sedih sekali, Ammar ini kasusnya cuma di tingkat Polsek, tapi diperlakukan seperti teroris besar,” ujar Jon Mathias dalam wawancara via Zoom, Jumat (18/10/2025).
Baca juga: Terungkap Ammar Zoni Sudah Jalin Hubungan Asmara dengan Kamelia Selama Setahun
Baca juga: Kejanggalan Kasus Peredaran Narkoba di Rutan yang Menjerat Ammar Zoni Menurut Kuasa Hukumnya
Baca juga: Kronologi Versi Kamelia, Mengungkap Dugaan Ammar Zoni Dijebak hingga Dijebloskan ke Nusakambangan
“Dia dinaikkan ke truk dengan kepala tertutup, diborgol, dikawal ramai-ramai, bahkan media diundang. Ini bukan lagi pembinaan, ini pembunuhan karakter,” tegasnya.
Jon menilai, tindakan aparat terhadap Ammar sudah melampaui batas kewajaran dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Negara seharusnya hadir melindungi. Bahkan warga negara asing yang kasusnya kiloan saja, dari Filipina misalnya, masih diperlakukan manusiawi, malah dideportasi, bukan dipasung seperti ini,” kata Jon.
Ia mendesak pihak Kemenkumham, DPR, hingga Presiden turun tangan mengusut tuntas perlakuan yang dialami Ammar Zoni.
“Kami minta Pak Presiden, DPR, tolong lihat ini. Ammar itu warga negara Indonesia. Jangan sampai hukum kita tajam ke dalam, tumpul ke luar,” ucap Jon.
Jon turut menilai langkah pemindahan Ammar ke Nusakambangan dilakukan tergesa-gesa, bahkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Harusnya tunggu dulu sampai pengadilan memutuskan. Ini baru dugaan, tapi sudah diperlakukan seperti penjahat luar biasa,” tutupnya.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Baca tanpa iklan