Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Santai Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Akui Sudah Tahu Arah Isinya

Kuasa hukum Nikita Mirzani santai hadapi sidang replik hari ini, sebut sudah tahu arah isi tanggapan jaksa atas nota pembelaan sebelumnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kuasa Hukum Nikita Mirzani Santai Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Akui Sudah Tahu Arah Isinya
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/22). Kuasa hukum Nikita Mirzani santai menghadapi sidang replik hari ini, akui sudah tahu isinya. 
Memuat video…

Ibu tiga anak ini, didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang terhadap Reza Gladys terkait dugaan ancaman untuk mengungkap rahasia bisnis skincare milik Reza.

Namun dalam pledoinya, Nikita menegaskan tidak ada unsur ancaman maupun pemerasan dalam tindakannya.

Menutup pembelaannya, Nikita memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.

Baca juga: Soroti Ekpresi Jaksa Tahan Tawa saat Dirinya Bacakan Pledoi, Nikita Mirzani Lontarkan Ledekan 

Kasus yang membuat Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa adalah laporan polisi yang dilayangkan oleh Reza Gladys pada Desember 2024 silam.

Nikita Mirzani dituduh mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra kemudian ditetapkan tersangka dan didakwa dengan tuduhan tersebut.

(Tribunnews.com, Rinanda/ Fauzi)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas