Kabar Terkini Ammar Zoni setelah Hampir Sepekan di Nusakambangan, Bersiap Hadapi Sidang Perdana
Hampir sepekan artis Ammar Zoni mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Begini kabar terkini.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- Sudah hampir sepekan artis Ammar Zoni mendekam di Lapas Nusakambangan.
- Kuasa Hukumnya mengabarkan kondisi terkini.
- Ammar Zoni bersiap hadapi sidang perdana secara daring.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sepekan artis Ammar Zoni mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Begini kabar terkini.
Ammar Zoni diketahui ditempatkan di Lapas khusus bernama Super Maximum Security sejak Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Soroti Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Sindir Presiden Prabowo soal Hukum di Indonesia
Kabar terkini, Ammar Zoni akan menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Perkara Ammar Zoni terdaftar dengan nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menegaskan kliennya akan menghadiri sidang perdana secara daring.
Jon Mathias sendiri akan mengupayakan Ammar Zoni bisa hadir secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang berikutnya. Upaya tersebut akan dilakukan oleh tim kuasa hukum.
"Sidang pertama kemungkinan online dulu, kemudian kami ajukan offine luring," kata Jon kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut Jon menegaskan mantan suami Irish Bella ini dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti sidang.
"Ya, sehat, siap," ujar Jon.
Dalam sidang perdana, Ammar Zoni bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Penjelasan Dirjen PAS
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Brigjen Pol (Purn) Drs. Mashudi, menegaskan bahwa kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni bukan merupakan kasus peredaran narkoba.
Ia menjelaskan, adanya temuan ganja satu linting berawal dari salah satu sel berisi tujuh orang yang diantaranya dihuni oleh Ammar Zoni pada Januari 2025.
Penggeledahan itu biasanya dilakukan secara rutin oleh petugas Lapas.
“Kasus Ammar Zoni itu sudah terjadi sejak Januari lalu. Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan rutin yang dilakukan Kalapas dan petugas rutan, ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni,” ujar Mashudi dikutip dari tayangan Intens Investigasi, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, setelah penemuan tersebut, Ammar langsung dipindahkan ke sel khusus selama 40 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih dan telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan pada 8 Oktober lalu.
“Ini salah satunya yang missed kita luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba, namun itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin seluruh Indonesia Lapas Rutan itu sebulan dua kali,” tegas Mashudi.
Terkait asal muasal ganja tersebut, Mashudi tidak menampik adanya kemungkinan barang haram itu diselundupkan saat jam besuk.
“Dari hasil pemeriksaan, dugaan sementara barang itu diselipkan saat ada kunjungan. Petugas kita mungkin lengah pada waktu itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa langkah pemindahan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/10/2025).
“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan di tempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security," terusnya.
Para warga binaan high risk yang dipindahkan akan ditempatkan di lapas dengan level keamanan super maksimum atau maksimum security.
Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
"Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan," ujar Rika
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk mengamankan lembaga pemasyarakatan dari jaringan narkoba, tetapi juga memberi shock therapy agar napi dapat merenungi kesalahan dan berubah ketika kembali ke masyarakat.
Dijelaskan juga bahwa proses pemindahan dilakukan dini hari, dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama aparat Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri.
Dalam foto yang diberikan juga memperlihatkan Ammar Zoni mengenakan penutup kepala berwarna hitam dan tangan terborgol saat proses pemindahan.
Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga ke Nusakambangan
Pemindahan ini menjadi bab terbaru dalam panjangnya riwayat kasus narkoba yang telah menjerat Ammar Zoni berulang kali. Berikut rangkuman kronologi dan perkembangan terakhir:
Sekedar informasi, Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu.
Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.
Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.
Namun, pada akhirnya majelis hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Zoni merupakan tulang punggung keluarga.
Selain kasus penggunaan, Ammar Zoni kini diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Zoni, di mana petugas menemukan sabu dan ganja.
Ditemukan pula bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.