Saksi dan Aliran Keuangan Buktikan Dalil Gugatan Tasya Farasya Pada Ahmad Assegaf
Kuasa hukum Tasya Farasya mengklaim seluruh dalil gugatan telah diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti yang diajukan ke majelis hakim.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- Sidang cerai Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
- 5 orang saksi dihadirkan, termaasuk ibunda dari Tasya Farasya, manager hingga babysitter.
- Keterangan saksi menguatkan bukti dalil gugatan cerai Tasya Farasya.
Laporan Wartawan, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses sidang perceraian Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Dalam agenda pembuktian, kuasa hukum Tasya mengklaim seluruh dalil gugatan telah diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti yang diajukan ke majelis hakim.
Baca juga: Tasya Farasya Fokus pada Perceraian, Batal Laporkan Suami yang Diduga Lakukan Penggelapan Dana?
“Barang siapa mendalilkan, maka wajib membuktikan. Kami yakin seluruh dalil yang kami sampaikan dalam gugatan sudah tercakup lewat saksi-saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan,” ujar kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo.
Ia menjelaskan, lima orang saksi dihadirkan dalam sidang, termasuk ibu kandung Tasya, manajer pribadi, hingga babysitter.
Para saksi memberikan kesaksian mengenai kondisi rumah tangga sejak awal pernikahan hingga proses perceraian berjalan.
Baca juga: Tasya Farasya Kantongi Bukti Dugaan Penggelapan Ahmad Assegaf, Menguatkan Gugatan Cerai
“Sebagian besar keterangan para saksi juga tidak disangkal oleh kuasa hukum tergugat,” tambah Sangun.
Selain menghadirkan saksi, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah bukti tertulis, termasuk laporan keuangan yang disebut berkaitan dengan dalil gugatan.
Adapun bukti tersebut terkait adanya dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh suaminya, Ahmad Assegaf.
Namum demikian tim kuasa hukum Tasya tidak bisa membeberkan lebih detail mengenai dalil perceraian kliennya karena bersifat tertutup.
“Kami membuktikan dengan data, termasuk aliran dana dan kondisi keuangan,” ungkap Fattah Riphat.
Baca tanpa iklan