Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan

Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan
Warta Kota/Arie Pujie Waluyo
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. 

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas