Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sebut Sudah Maksimal

Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangannya soal vonis hukuman yang diterima oleh Nikita Mirzani.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Sebut Sudah Maksimal
Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangannya soal vonis hukuman yang diterima oleh Nikita Mirzani. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) kemarin.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh seterunya, Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut diketahui berawal dari Nikita yang sempat mengulas produk skincare milik Reza Gladys.

Reza Gladys kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail hingga terjadinya transaksi Rp4 miliar.

Namun setelah itu Reza Gladys malah merasa dirugikan hingga melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya soal vonis hukuman yang diterima oleh Nikita Mirzani.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, hukuman yang diterima oleh artis 39 tahun itu sudah maksimal.

Hal tersebut lantaran Nikita Mirzani yang disebut terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pencemaran.

"Kalau pakai ilmu hukum itu udah maksimal. Kalau pemerasan dan pencemaran pakai KUHP itu ancaman maksimalnya udah 4 tahun," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/10/2025).

Soal tuntutan 11 tahun penjara sebelumnya, Deolipa menyebut hukuman tersebut diambil dari pasal yang terberat yakni TPPU, sesuai yang dilaporkan oleh Reza Gladys sejak awal.

Sehingga wajar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca juga: Pesan Lintang sang Adik untuk Nikita Mirzani usai Divonis 4 Tahun Penjara

"Jaksa menuntut 11 tahun penjara, itu mengukur dari ancaman hukuman dari pasal yang terberat, pasal yang terberat adalah TPPU, ancamannya 20 tahun."

"Jadi wajar dan profesional jaksa menuntut 11 tahun," jelas Deolipa.

Namun dalam vonis, Nikita tak tebukti melakukan TPPU.

Oleh sebab itu, kata Deolipa, wajar saja Nikita yang kini divonis 4 tahun penjara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas