Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa

Divonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani berniat ajukan banding. Kekeh tak lakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bakal Ajukan Banding, Nikita Mirzani Kekeh Tak Peras Reza Gladys: Nggak Ada yang Maksa
Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Tak merasa memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani berniat ajukan banding. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan.
  • Nikita merasa dirinya tak memeras Reza Gladys dan berniat mengajukan upaya banding.
  • Kuasa hukum puas Nikita tak terbukti lakukan TPPU.

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani telah menjalani sidang terakhir kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (28/10/2025) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp2miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Kasus ini diketahui bermula dari aksi Nikita Mirzani mengulas negatif produk skincare milik Reza Gladys.

Reza Gladys yang merasa dirugikan kemudian mencoba menghubungi Nikita, melalui asistennya, Mail Syahputra.

Nikita justru meminta 'uang tutup mulut' Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas hal itu, Reza lantas melaporkan aktris berusia 39 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Selatan Desember 2024.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh, dikutip dari Grid.ID, Selasa (28/10/2025).

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nikita pun memilih tak ambil pusing atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Mail Syahputra Ngaku Siapkan Kejutan, Asisten Nikita Mirzani Laporkan Balik Reza Gladys?

Kini, ibu tiga anak itu berniat melakukan upaya banding.

"Nggak perlu disesali semuanya. Lawyer juga punya upaya yang lain."

"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi."

"Kita lihat aja nanti di situ," kata Nikita.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas