Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Reaksi Kaget Kamelia ketika Ammar Zoni Minta Surat Nikah saat Sidang Berlangsung

Reaksi terkejut Kamelia saat Ammar Zoni mendadak minta surat nikah kala sidang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Reaksi Kaget Kamelia ketika Ammar Zoni Minta Surat Nikah saat Sidang Berlangsung
TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Dalam sidang ini, Ammar Zoni dihadirkan secara daring dari Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia sempat meminta surat nikah pada sang kekasih, hingga membuat Kamelia kaget. 

Tak hanya itu dalam petitumnya tersebut, Jon juga meminta agar hakim memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara pidana kepada JPU serta memulihkan nama baik dari Ammar Zoni.

"Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar," jelasnya.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Melihat Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni dan terdakwa lainnya diketahui didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya, disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Sesuai Minatmu
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas