Ammar Zoni Tersenyum, Hakim Minta Dirinya Dihadirkan di Jakarta, Bukan Sidang dari Nusakambangan
Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa untuk hadirkan Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya secara langsung di persidangan mulai pekan depan.
Tayang:
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Tribunnews.com/Alivio
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni menggambarkan kondisi saat hadiri sidang dari Lapas Nusakambangan secara virtual.
Memuat video…
Sebagai informasi, Ammar Zoni menjadi terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba.
Ammar Zoni didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.
Sedangkan untuk dakwaan subsidair, mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini