Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Alasan Hakim Minta Ammar Zoni Dihadirkan Langsung di Sidang, Bukan dari Nusakambangan

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sidang kasus dugaan penjualan narkoba di Rutan Salemba mengahdirkan Ammar Zoni langsung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Alasan Hakim Minta Ammar Zoni Dihadirkan Langsung di Sidang, Bukan dari Nusakambangan
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI: Sidang lanjutan kasus perbedaan narkoba dalam Rutan Salemba dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Para terdakwa pada sidang hari ini hadir secara daring. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta sidang Ammar Zoni dkk digelar offline atau langsung.
  • Ini jadi sidang perdana Ammar Zoni hadir langsung di ruang sidang.
  • Sebelumnya, sidang diikuti Ammar Zoni dari Nusakambangan. 

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sidang kasus dugaan penjualan narkoba di Rutan Salemba, terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk digelar offline atau langsung.

Artinya dengan adanya penetapan tersebut Ammar Zoni dkk yang saat ini ada di Lapas Nusakambangan. Bakal hadir secara langsung ke persidangan di PN Jakarta Pusat pada sidang tahap pembuktian.

Baca juga: Ammar Zoni Tersenyum, Hakim Minta Dirinya Dihadirkan di Jakarta, Bukan Sidang dari Nusakambangan 

Adapun penetapan itu dibacakan majelis hakim usai menolak eksepsi para terdakwa Ammar Zoni dkk di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). 

"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo majelis hakim perlu menetapkan persidangan di ruang sidang PN Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pada terdakwa di ruang Sidang PN Jakpus.

Rekomendasi Untuk Anda

"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hakim Ketua Dwi.

Sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Aditya Zoni Sebut Hubungan Ammar dengan Irish Bella Tetap Baik, Masih Komunikasi soal Anak

Seperti diketahui Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas