Keluarga Minta Ammar Zoni Dilindungi LPSK, Kamelia Ungkap Alasannya
Ammar Zoni dituduh terlibat peredaran narkoba di Lapas Salemba, Jakarta. Karenanya ia dipindahkan ke Nusakambangan dengan penjagaan maksimum.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia menjelaskan alasan keluarga mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 16 November 2025.
Keluarga menilai perlindungan diperlukan agar Ammar bisa memberikan keterangan secara aman dan bebas ketika sidang memasuki tahap pembuktian.
"Kalau sidangnya berlanjut, pasti akan masuk tahap pembuktian. Nah, untuk pembuktian itu, kami membutuhkan Bang Ammar dan lima terdakwa lainnya hadir langsung," kata Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, keberadaan Ammar di Nusakambangan dikhawatirkan membuatnya tidak leluasa menyampaikan keterangan.
"Kalau di sana (Nusakambangan), seperti kata Om John (pengacara Ammar), itu kandang singa, macan, segala macam. Kami khawatir Bang Ammar tidak bebas memberi keterangan yang sebenar-benarnya," lanjutnya.
Baca juga: Ammar Zoni Segera Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas di Jakarta, Kamelia Gembira
Menurut Kamelia, kehadiran Ammar di persidangan sangat penting agar ia dapat membela diri dan menegaskan dirinya bukan seperti dakwaan jaksa yang menuduhnya sebagai pengedar narkoba.
Ia juga menyampaikan LPSK telah merespons dan memverifikasi berkas permohonan perlindungan dari keluarga.
"Semuanya sudah lengkap, tinggal satu surat pernyataan dari Bang Ammar. Jadi nanti kami minta penasihat hukum untuk membuatkan surat itu," tuturnya.
Sebagai upaya maksimal, keluarga Ammar juga mengirim surat ke berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Presiden, Kejaksaan Agung, Kapolri, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
"Suratnya sama semua, isinya meminta perlindungan dan keadilan. Karena kalau sidang lanjut, pasti ada pembuktian, dan pembuktian itu butuh kehadiran Bang Ammar dan lima terdakwa," pungkas Kamelia.
Ammar Zoni sebelumnya dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena diduga terlibat peredaran narkoba di lapas.
Ia kemudian didakwa terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Eks suami Irish Bella disebut menerima sabu diduga sebanyak 100 gram dari seorang bernama Andre. Kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Selain Ammar, ada pula terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Dakwaan primernya merujuk Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal jual beli atau perantara narkoba dengan ancaman hukuman berat.
Dakwaan subsidairnya menggunakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, terkait kepemilikan narkotika.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
Baca tanpa iklan