Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Eks Staf Ahli Kapolri Singgung Risiko jika Nikita Mirzani Ajukan Kasasi: Harus Pikir Jernih

Eks staf ahli Kapolri menilai kasasi Nikita Mirzani penuh risiko dan harus disiapkan dengan argumen kuat serta data faktual.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eks Staf Ahli Kapolri Singgung Risiko jika Nikita Mirzani Ajukan Kasasi: Harus Pikir Jernih
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Peluang kasasi untuk Nikita disebut berisiko tinggi, pakar hukum ingatkan pentingnya memori kasasi yang rigid. 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Putusan tingkat pertama dan banding justru memperberat hukuman Nikita, terutama setelah dinyatakan terbukti TPPU.
  • Ricky Sitohang menilai langkah kasasi harus dipertimbangkan matang karena berpotensi memperkuat atau menambah vonis.
  • Ia menekankan bahwa memori kasasi harus disusun rigid, berbasis data faktual, dan fokus pada poin yang meringankan Nikita.

TRIBUNNEWS.COM - Persoalan hukum yang dihadapi artis Nikita Mirzani semakin berbuntut panjang.

Hingga kini, Nikita Mirzani masih harus berhadapan dengan proses hukum terkait perseteruannya dengan pengusaha skincare, Reza Gladys.

Berawal dari masalah bisnis skincare, Reza melaporkan janda tiga anak tersebut dengan dugaan pemerasan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita.

Namun ketika mengajukan banding, hukuman tersebut justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan TPPU, unsur yang sebelumnya dianggap tidak terpenuhi di pengadilan negeri.

Kini, satu-satunya jalan hukum yang masih bisa ditempuh adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasasi adalah salah satu upaya secara hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung.

Upaya ini memberi peluang bagi Nikita untuk mengoreksi putusan sebelumnya, tetapi sekaligus memiliki risiko besar karena putusan bisa saja kembali diperkuat atau bahkan diperberat.

Situasi ini kemudian mendapat sorotan dari eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang.

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menyampaikan pendapatnya dengan sangat hati-hati, mengingat kasasi bukan sekadar langkah hukum biasa. 

Melainkan upaya yang harus disiapkan dengan sangat matang.

Baca juga: Praktisi Hukum Ungkap 3 Kemungkinan jika Nikita Mirzani Ajukan Kasasi usai Hukuman Diperberat

“Saya tidak mau mendorong, saya di sini sebagai pakar hukum netral, tapi kacamata daripada lawyers-nya Nikita ini bisa enggak berpikir jernih,” ujar Ricky, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam News, Kamis (11/12/2205). 

Ia menilai bahwa putusan dari dua tingkat pengadilan sebelumnya menunjukkan pola yang jelas.

“Di dalam dua tingkatan keputusan daripada hakim pengadilan sudah membuat, bukan menurun maka makin meningkat,” katanya, merujuk pada fakta bahwa vonis banding justru semakin berat.

Karena itu, pria berusia 66 tahun ini lantas mempertanyakan apakah langkah kasasi benar-benar akan menguntungkan bagi pihak Nikita.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas