Selebgram Donna Fabiola Diduga Bandar Narkoba Jenis Kokain yang Akan Diedarkan di DWP Bali
Selebgram Donna Fabiola telah ditangkap dan ditetapkan tersangka peredaran narkoba oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Transaksi kedua inilah yang berujung pada penangkapan Donna di area parkir kafe.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan kokain dan MDMA yang siap edar.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah Donna di Denpasar Selatan dan kembali ditemukan sisa kokain beserta alat bantu penggunaan narkotika.
“Dari keterangan tersangka, kokain diperoleh dari suaminya sendiri, Tigran, yang sebelumnya menerima sekitar 10 gram kokain. Sebagian dikonsumsi bersama, sisanya diedarkan,” jelas Eko.
“Rantai distribusi ini terus kami kembangkan hingga mengarah ke tersangka Andrie, yang mengaku memperoleh narkotika dari seorang WNA asal Eropa berinisial Mike dengan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Canggu dan Umalas,” papar Eko.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja.
“Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 89 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami masih terus memburu pemasok utama yang berada di balik jaringan ini,” tegas Eko.
Dari hasil pemeriksaan, Donna mengaku mendapatkan narkoba jenis kokain untuk transaksi pertama dari sang suami, Tigran yang masih dalam pencarian.
"Menurut keterangan Sdri. Donna, dirinya mendapatkan narkotika jenis kokain untuk transaksi pertama dari Sdr. Tigran," imbuhnya.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)