Harta Gana-gini Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan Dibahas setelah Sudah Resmi Cerai
Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil, pembahasan harta gana-gini akan dibahas setelah gugatan dikabulkan.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Sri Juliati
"Kami pastikan ya di dalam isi gugatan ini tidak ada yang namanya pihak ketiga," tambahnya.
Kuasa hukum dari sosok politikus asal Bandung ini, menyatakan perpisahan keduanya murni karena keinginan dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Jadi ini murni ya perpisahan ini karena keinginan kedua belah pihak," terangnya lagi.
Pengakuan Dosa Ridwan Kamil Dosa ke Atalia selama Jadi Suami
Terbaru, Ridwan Kamil membuat unggahan permohonan maaf secara terbuka setelah digugat sang istri.
Ridwan Kamil menulis lima poin permintaan maaf, yang ditujukan kepada publik; Atalia; kepada ibunya, Tjutju Sukaesih; dan anak-anaknya.
Pernyataan yang paling disorot yakni pengakuan dosa Ridwan Kamil kepada Atalia, wanita yang sudah menemaninya selama 29 tahun menjalani kehidupan berumah tangga.
Baca juga: Lisa Mariana Getol Ingin Bertemu dan Minta Maaf pada Atalia Praratya: Biar Hatiku Tenang
Ridwan Kamil ya g merupakan seorang arsitek sekaligus politisi ini, mengakui banyak kekhilafan yang dilakukannya saat menjadi suami.
Kini ia pasrah dengan langkah Atalia menggugat cerai dirinya.
Menurut pria 54 tahun ini, sang istri berhak untuk bahagia meski dengan jalan perpisahan.
"Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya.
Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya," tulis Ridwan Kamil, dikutip dari Instagram pribadinya, @ridwankamil, Selasa (23/12/2025).
Alasan Atalia Ceraikan Ridwan Kamil
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Debi sempat mengungkapkan alasan kliennya menggugat cerai Ridwan Kamil.
Pihaknya menjelaskan bahwa kisruh hubungan terlarang antara Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana turut masuk dalam materi gugatan.
Terkait detail materi, Debi tak mau membongkarnya lebih jauh.
"Kalau terkait LM ya itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan," cetus Debi.