Siasat Suami Selebgram Donna Fabiola Hendak Selundupkan Kokain ke DWP Bali
Suami selebgram Donna Fabiola yang terjerat kasus peredaran narkoba di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali akhinya menyerahkan diri ke polisi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Anita K Wardhani
Adapun Djakarta Warehouse Project digelar pada tanggal 12-14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali.
Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan di acara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran kokain dan MDMA di Bali yang diterima pihaknya pada Kamis (10/12/2025) siang.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan metode undercover buy,” kata Eko Hadi dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Senin (22/12/2025).
"Jadi menjelang acara itu (DWP) dilaksanakan. Penindasan yang kami lakukan tidak berada dalam area pada saat event DWP dilaksanakan," lanjutnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Donna Fabiola yang diketahui berperan sebagai bandar.
Polisi kemudian menyamar dan berkomunikasi langsung dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi narkotika.
Dalam transaksi pertama, petugas memesan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram.
Donna menyetujui transaksi dan menentukan lokasi penyerahan di Cafe The Forge, kawasan Petitenget, Kerobokan.
“Pada transaksi awal, tersangka Donna menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar, bahkan meminta agar barang tersebut dicek terlebih dahulu di kamar mandi kafe sebelum pembayaran dilakukan,” ungkap Eko.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama Donna kembali menyetujui transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total Rp26 juta.
Transaksi kedua inilah yang berujung pada penangkapan Donna di area parkir kafe.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan kokain dan MDMA yang siap edar.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah Donna di Denpasar Selatan dan kembali ditemukan sisa kokain beserta alat bantu penggunaan narkotika.
“Dari keterangan tersangka, kokain diperoleh dari suaminya sendiri, Tigran, yang sebelumnya menerima sekitar 10 gram kokain. Sebagian dikonsumsi bersama, sisanya diedarkan,” jelas Eko.
Baca tanpa iklan