Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Hukuman Banding Diperberat, Keluarga Nikita Mirzani Pasrah soal Hasil Kasasi: Doa yang Baik

Setelah vonis enam tahun penjara, keluarga Nikita Mirzani menanti keputusan Mahkamah Agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hukuman Banding Diperberat, Keluarga Nikita Mirzani Pasrah soal Hasil Kasasi: Doa yang Baik
Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kakak Nikita Mirzani menyebut kondisi adiknya sehat di tengah proses hukum yang berjalan. 

“Ya ngobrol-ngobrol aja, sudah seperti biasa,” tuturnya.

Terkait pengajuan kasasi, keluarga berharap langkah hukum tersebut dapat memberikan hasil terbaik.

“Mudah-mudahan ya yang terbaik, doain,” ucap Edwin sebelum buru-buru masuk ke mobil.

Isi Memori Kasasi Nikita Mirzani

Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, menjelaskan soal isi memori kasasi dari pihaknya.

Andi menyebut pihaknya kini berfokus pada persoalan penerapan hukum yang diberikan kepada Nikita.

Pihaknya menduga ada kekeliruan soal penerapan hukum dari hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

"Hakim PN dan PT ini ada keliru menerapkan hukum," kata Andi, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, inti dari kasus Nikita dan Reza Gladys yakni adanya skincare milik sang pengusaha yang diduga bermasalah.

Dengan adanya putusan hukum yang diberikan ke Nikita, pihaknya menganggap ada perlindungan terhadap perbuatan kejahatan.

"Alasannya bahwa objek perkara ini adalah skincare yang diduga bermasalah."

"Ketika objeknya bermasalah, berarti putusannya itu dianggap melindungi kejahatan," terang Andi.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Sentil Pihak Nikita Mirzani usai Ajukan Kasasi: Ketok Aja Langsung 10 Tahun

Andi menuturkan, seharusnya putusan hukum tersebut dibatalkan lantaran tak sesuai dengan objek perkara.

Padahal, lanjut Andi, fakta-fakta mengenai produk skincare milik Reza sudah terungkap di persidangan.

"Fakta itu sudah disampaikan semua di Pengadilan Negeri, sudah terurai."

"Namun sayang sama sekali tidak menjadi pertimbangan," tuturnya.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas