Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Anrez Putra Adelio Dilaporkan ke Polisi oleh FP atas Dugaan Kekerasan Seksual

Anrez Putra Adelio resmi dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Friceilda Prillea

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Anrez Putra Adelio Dilaporkan ke Polisi oleh FP atas Dugaan Kekerasan Seksual
Instagram/Anrez Putra Adelio
LAPORAN POLISI - Artis peran Anrez Putra Adelio. Dia resmi dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap FP. 
Ringkasan Berita:
  • Anrez Putra Adelio dilaporkan atas dugaan tindak pidana lekerasan seksual terhadap FP
  • Kuasa hukum FP mengatakan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk bertanggung jawab.
  • Tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah alat bukti kepada Polda Metro Jaya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Anrez Putra Adelio resmi dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap FP.

Anrez Putra Adelio diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual hingga membuat FP hamil di luar nikah.

Laporan tersebut dibuat oleh FP dengan pendampingan tim kuasa hukum dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025.

Kuasa hukum FP, Santo Nababan, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh karena tidak adanya itikad baik dari terlapor untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari saudara Anrez Putra Adelio, sehingga kami mengambil upaya hukum pidana,” ujar Santo Nababan ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasq (30/12/2025).

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya bukti percakapan (chat), surat pernyataan, hasil pemeriksaan USG, serta hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati.

Rekomendasi Untuk Anda

Santo Nababan menjelaskan masalah ini dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kami berharap pasal dengan ancaman hukuman maksimal dapat diterapkan,” katanya.

Saat ini FP diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan. 

Kuasa hukum menyatakan kondisi kliennya dalam keadaan sehat meski mengalami kelelahan akibat proses hukum yang dijalani.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas