Pihak Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tak Ada Kaitan Pengamanan Harta
Isu perceraian demi menyelamatkan harta dibantah. Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan gugatan Atalia murni persoalan rumah tangga.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Ringkasan Berita:
- Gugatan cerai Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Bandung memicu spekulasi publik.
- Isu pengamanan harta muncul seiring Ridwan Kamil menghadapi proses hukum di KPK.
- Kuasa hukum menegaskan perceraian berdiri sendiri dan memiliki alasan yang sah.
TRIBUNNEWS.COM - Isu dugaan pengamanan harta mencuat di tengah proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Kabar tersebut berkembang seiring gugatan cerai yang diajukan Atalia ke Pengadilan Agama Bandung pada 11 Desember 2025, setelah rumah tangga yang dibina selama 29 tahun itu dikabarkan berada di ujung tanduk.
Namun, pihak Ridwan Kamil secara tegas membantah anggapan tersebut.
Perceraian pasangan yang selama ini dikenal harmonis itu langsung menyita perhatian publik.
Sorotan semakin tajam karena di saat bersamaan, Ridwan Kamil juga tengah berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan belanja iklan di salah satu bank daerah.
Kondisi ini kemudian memunculkan spekulasi bahwa gugatan cerai Bu Cinta, begitu sapaan akrabnya, disebut-sebut berkaitan dengan upaya menyelamatkan harta.
Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membantah keras tudingan yang beredar.
Ia menegaskan bahwa perceraian tersebut murni persoalan rumah tangga dan tidak ada kaitannya dengan perkara lain yang sedang berjalan.
“Selain komunikasi yang kami lakukan dengan kuasa hukum Ibu Atalia serta dengan klien kami sendiri, kami juga telah mencermati dokumen-dokumen yang ada. Dari situ, sebagai advokat, kami melihat bahwa perkara perceraian ini memiliki alasan yang cukup, tanpa harus dikaitkan dengan perkara-perkara lain yang sedang berjalan,” ujar Wenda, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (1/1/2026).
Ia juga menepis anggapan yang menyudutkan Atalia Praratya terkait motif di balik gugatan cerai tersebut.
Menurutnya, langkah yang diambil Atalia bukanlah keputusan yang diambil secara sembrono atau dilandasi kepentingan tertentu.
Baca juga: Memori Tahun Baru Atalia Praratya, Ucapan Kejutan 2025 Jadi Nyata, Kini Cerai dari Ridwan Kamil
“Saya rasa Bu Atalia juga tidak sekerdil itu untuk melakukan hal-hal seperti yang dipersepsikan sebagian pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Wenda mengaitkan persoalan ini dengan pandangan dalam hukum Islam.
Kuasa hukum dari mantan Gubernur Jawa Barat ini menyampaikan bahwa dalam persidangan, Ketua Majelis juga telah mengingatkan tentang konsekuensi bagi seorang istri yang mengajukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.
“Dalam Islam, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis, seorang istri yang mengajukan perceraian dan meminta suaminya menceraikan dirinya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, diharamkan mencium bau surga,” jelas Wenda.
Karena itu, ia menegaskan bahwa keputusan Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil merupakan keinginan pribadi yang didasari alasan-alasan yang sah, termasuk dari sudut pandang hukum Islam.
“Artinya, apa yang dilakukan oleh Ibu Atalia ini murni berasal dari keinginan hatinya, dengan alasan-alasan yang secara hukum Islam juga berlaku,” pungkasnya.
Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil Tak Pengaruhi Proses Hukum, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi yang menyeret nama Ridwan Kamil tersebut tetap berjalan tanpa terpengaruh urusan pribadi.
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Atalia Praratya guna dimintai keterangan.
Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD milik Jawa Barat yang saat ini tengah didalami penyidik dan melibatkan sejumlah pihak.
Meski status Atalia Praratya kini berada dalam proses perceraian dengan Ridwan Kamil, KPK menegaskan hal tersebut tidak akan memengaruhi langkah hukum yang diambil.
Pemeriksaan saksi tetap dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan pada relasi personal para pihak yang terlibat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peluang pemanggilan terhadap Atalia masih terbuka.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian memanggil Saudari AT (Atalia),” ujar Budi, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, penyidik akan melihat perkembangan perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” lanjut Budi.
Selain itu, KPK juga menaruh perhatian pada pengelolaan dana non-budget yang berada di Corporate Secretary bank itu.
Baca juga: Di Tengah Gugatan Cerai Atalia, Ridwan Kamil Juga Disorot KPK soal Dugaan Korupsi Iklan Bank Daerah
“Pengelolaan dana non-budget di corsec bank, peruntukannya untuk siapa dan apa saja, itu juga kemudian menjadi fokus penyidik untuk mendalami secara menyeluruh,” pungkasnya.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi yang Seret Nama Ridwan Kamil
Dalam kasus ini, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025.
Fokus penyidik saat itu adalah mendalami aset-aset yang dimiliki Ridwan Kamil, sumber perolehannya, serta kepatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain Ridwan Kamil, penyidik KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di tubuh Bank BUMD Jabar tersebut.
Di mana, Lisa Mariana mengaku pernah menerima aliran dana langsung dari Ridwan Kamil ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari penggelembungan biaya proyek iklan.
Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Lisa Mariana bertujuan untuk mendalami apa yang ia ketahui terkait konstruksi perkara tersebut.
Ia menegaskan, pemanggilan ini adalah langkah penting untuk mengungkap dan menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.
"Kami ingin telusuri konstruksi perkara ini secara utuh, tidak hanya menetapkan tersangka, tapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).
Menurut Budi, penyidik akan mendalami apakah Lisa mengetahui aliran dana non-budgeter yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebutkan bahwa dana non-budgeter ini berasal dari selisih biaya proyek iklan yang digelembungkan.
Misalnya, biaya yang dipertanggungjawabkan 20, padahal harga aslinya 10, sehingga ada sisa 10 yang digunakan sebagai dana non-budgeter.
Asep juga menambahkan, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana tersebut kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Keterkaitan RK dalam kasus ini muncul karena jabatannya sebagai komisaris di bank BUMD tersebut pada periode 2018–2023.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti, seperti motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL, yang diduga terkait dengan aliran dana ini, meski kendaraan-kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil.
Baca juga: Jejak Digital Ridwan Kamil Sebut Nama Aura Kasih, Sang Aktris Tegaskan Bukan Simpanan
(Tribunnews.com, Rinanda/Ilham/Danang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.