Insan Kekeh Poligami, Praktisi Hukum Tekankan 2 Hal: Ada Tidak Izin dari Mawa dan Pengadilan Agama?
Praktisi hukum Toni RM, sebut Insan bisa poligami jika sudah ada izin dari pengadilan agama dan Mawa. Ada dua hal penting yang disorot.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Ringkasan Berita:
- Praktisi hukum Toni RM sebut Insanul Fahmi bisa melakukan poligami jika sudah dapat izin dari pengadilan agama.
- Pengadilan agama dapat memberikan izin jika Insan sudah memenuhi dua hal yang menjadi syarat.
- Toni RM pertanyakan izin dari Mawa dan pengadilan agama untuk Insan menikah siri dengan Inara.
- Inara Rusli segera ajukan isbat pernikahannya dengan Insan.
TRIBUNNEWS.COM - Persoalan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi alias Insan dan Inara Rusli mendapat tanggapan dari praktisi hukum.
Persoalan yang berawal dari dugaan perselingkuhan Insan dan Inara itu, kini berujung pada laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
Belakangan terungkap, Insan dan Inara telah menikah siri, namun pernikahan tersebut tak diketahui oleh Mawa.
Mawa sapaan akrabnya, pun pilih mengakhiri rumah tangganya bersama pengusaha asal Medan, Sumatera Utara itu.
Sementara itu, Insan kekeh mempertahankan rumah tangganya dengan Mawa, tapi juga tetap dengan istri sirinya, Inara.
Dengan kata lain, Insan mantap berpoligami.
Namun, menurut pandangan praktisi hukum Toni RM, poligami dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pengadilan agama.
Jika ayah satu anak itu tidak memiliki izin tersebut, maka pernikahan sirinya dengan Inara tidak memiliki kekuatan hukum.
"Berpoligami itu diatur di dalam pasal 56 Komilasi Hukum Islam, di mana pada pokoknya, untuk beristri lebih dari satu orang itu harus dapat izin dari pengadilan agama."
"Kemudian jika tidak ada izin dari pengadilan agama, maka pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkap Toni, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2026).
Toni mengatakan, Insan harus memiliki izin dari pengadilan agama untuk bisa menikah lagi dengan mantan istri Virgoun itu.
Baca juga: Inara Rusli dan Insanul Fahmi Ajukan RJ atas Laporan Mawa, Polisi Ungkap Syarat Belum Terpenuhi
"Jadi Insanul Fahmi yang sudah beristri Mawa, kemudian menikah lagi dengan Inara Rusli, maka Insanul Fahmi harus mendapatkan izin dari pengadilan agama untuk bisa menikah kedua kalinya itu," tambahnya.
Pengacara asal Indramayu, Jawa Barat itu menambahkan, terdapat dua hal yang harus dilakukan Insan sebelum memutuskan berpoligami.
"Di atur di pasal 58 Kompilasi Hukum Islam, agar dapat izin dari pengadilan agama, harus dipenuhi dua hal," ujar Toni.
Pertama, Insan harus mendapat persetujuan dari Mawa untuk menikahi mantan member Bexxa itu.