Jadi Tersangka Laporan Doktif, Richard Lee Segera Diperiksa Polisi pada 7 Januari
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Samira Farahnaz alias Doktif. Ia segera diperiksa polisi pada 7 Januari 2026.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Samira Farahnaz alias Doktif.
- Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
- Richard Lee akan dilakukan pemeriksaan pada 7 Januari 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan dokter Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Resmi menyandang status tersangka, Richard Lee akan diperiksa pada 7 Januari 2026, mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.
Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.
"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."
"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."
"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar Alasan Doktif Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Atas Laporan Richard Lee
"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.
"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh pendiri klinik kecantikan Athena itu atas pelaporan Doktif.
"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.
Tak sampai di situ saja, wanita bertopeng itu kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.
Profil Richard Lee
Richard Lee dikenal publik sebagai dokter sekaligus YouTuber.
Ia lahir di Medan, 11 Oktober 1985.
Diketahui sebelumnya, Richard Lee menekuni profesi dokter umum selepas lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kemudian, Rihard Lee melanjutkan studi strata 2 (S2) di Universitas Respati Indonesia.
Dari situ, Richard Lee mendirikan klinik kecantikan yang diberi nama Athena.
Klinik tersebut kini sudah memiliki 18 cabang di seluruh Indonesia.
Tak berhenti di situ, di sela kesibukannya, Richard Lee menyempatkan diri menimba ilmu di Atlantic International University di Amerika Serikat untuk mendapatkan gelar PhD.
Selain menjadi dokter, kini Richard Lee pun juga dikenal sebagai YouTuber.
Ia kini memiliki jutaan subscribers di kanal YouTube-nya dr Richard Lee, MARS.
Baca juga: Doktif Jadi Tersangka di Kasus Richard Lee, Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.