Disorot Publik usai Jadi Tersangka, Richard Lee: Kebenaran Tak Perlu Dibela dengan Emosi
Nama Richard Lee kembali ramai diperbincangkan setelah status tersangka disematkan. Ia memilih menyerahkan semuanya pada hukum.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
- Laporan dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz alias Doktif.
- Richard Lee menyatakan menghormati hukum, bersikap kooperatif, dan percaya pada proses yang sedang berjalan.
TRIBUNNEWS.COM - Sorotan publik kembali tertuju pada dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee.
Kali ini, namanya menjadi perbincangan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Penetapan status hukum tersebut bermula dari laporan yang dilayangkan dokter Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan kini memasuki tahap penyidikan.
Di tengah dinamika hukum yang berjalan, Richard Lee menyadari posisinya menjadi pusat perhatian publik.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dr.richard_lee, ia akhirnya menyampaikan sikap atas status tersangka yang kini disandangnya.
Dokter berusia 40 tahun ini menegaskan dirinya memilih untuk bersikap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Richard Lee, dikutip Tribunnews, Selasa (6/1/2026).
Ia juga menekankan bahwa sejak awal telah bersikap kooperatif dan tidak menghindari proses yang tengah berlangsung.
“Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Richard Lee mengungkap keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui jalur hukum, tanpa perlu dibalut emosi berlebihan.
“Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," pungkasnya.
Baca juga: Denny Sumargo Kaget Richard Lee Jadi Tersangka, Mengira Masalah dengan Doktif Sudah Selesai
Duduk Perkara
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.
"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.
Baca tanpa iklan