Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jawaban Pihak Atalia Praratya saat Ditanya Nominal Nafkah Iddah dan Nafkah Anak dari Ridwan Kamil

Pihak Ridwan Kamil sudah siapkan nafkah anak dan nafkah iddah, terkait nominal kuasa hukum enggan menyebutkannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in Jawaban Pihak Atalia Praratya saat Ditanya Nominal Nafkah Iddah dan Nafkah Anak dari Ridwan Kamil
Dok. Humas Unpad, KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
RIDWAN KAMIL ATALIA - Atalia Praratya, bersama mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil foto bersama usai Sidang Doktor di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad, Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (10/10/2022). Ridwan Kamil kini menanggung nafkah anak dan nafkah iddah setelah sah bercerai dari Atalia Praratya. 

"Tapi keduanya baik Bapak dan Ibu akan sama-sama memberikan nafkah untuk anak yang dewasa, yang ada di Inggris ya gitu. Akan tetap memberikan kasih sayang, nafkah, dan perawatan kepada Camillia," selorohnya.

Untuk hak asuh putra angkat mereka, Wenda memastikan ada di tangan Ridwan Kamil.

"Jadi atas kesepakatan bersama, pada saat ini ananda A ada bersama klien kami, Bapak," imbuhnya.

Baca juga: Resmi Bercerai dari Atalia Praratya, Pihak Ridwan Kamil Tak Tutup Kemungkinan Rujuk

Alasan Proses Cerai Berlangsung Cepat

Pihak Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan memberikan konfirmasi terkait hasil putusan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil.

"Gugatan yang diajukan oleh inisial AP dan lawan RK, pada pokoknya gugatan itu dikabulkan," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/1/2026).

Kendati begitu, hasilnya bersifat privat dan tidak bisa dipublikasikan.

"Namun dibacakan secara e-court dan tidak dipublikasikan secara umum," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski sudah bercerai, namun berdasarkan aturan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Baik dari pihak Atalia atau Ridwan Kamil masih diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding bila perlu.

"Karena ini masih dalam masa upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih ada tenggang waktu apabila salah satu pihak mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari," tambahnya.

Ditegaskan Ikhwan Sopyan, proses perceraian Atalia dan Ridwan Kamil berjalan sebagaimana hukum acara meski dirasa persidangan dinilai cukup cepat.

Lantas pihaknya membongkar alasan proses persidangan lebih singkat karena teknis.

"Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara, karena didaftarkan e-court maka putusannya juga e-court," ucapnya.

"Iya (cepat), karena pemeriksaannya secara hybrid. Karena ada sistem elektronik dan tatap mukanya langsung," tutupnya.

(Tribunnews.com/Ayu/Salma)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas