Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Richard Lee Minta Ditunda, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang 4 Februari 2026

Permintaan Richard Lee agar pemeriksaannya sebagai tersangka atas kasus Vs Samira Farahnaz alias  Dokter Detektif (Doktif) ditunda dipenuhi. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Richard Lee Minta Ditunda, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang 4 Februari 2026
Kolase Tribunnews
KASUS DOKTER VIRAL - Kolase Dokter Amira Farahnaz alias Doktif, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Richard Lee. Dua dokter viral berstatus tersangka kompak absen mediasi, polisi pastikan kasus berlanjut ke jalur hukum.Permintaan Richard Lee agar pemeriksaannya sebagai tersangka atas kasus Vs Samira Farahnaz alias  Dokter Detektif (Doktif) ditunda dipenuhi.  

Diketahui, Richard Lee meminta penundaan pemeriksaan karena kondisinya kurang sehat.

"Indo dari penyidik, ybs (Richard Lee) meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Budi kepada awak media.

Di Instagram, Richard Lee menunggah foto tangannya yang tengah diinfus dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Tidak dijelaskan secara detail sakit yang dialami Richard Lee, hanya saja ia memastikan kondisi kesehatannya menurun dan mengalami perawatan berkali-kali.

"Tumbang untuk yang kesekian kali," tulis Richard Lee

Jejak Kasus 

Diketahui, Richard Lee ditetapkan tersangka atas laporan yang dibuat Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz.

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 setelah gelar perkara.

Rekomendasi Untuk Anda

Richard Lee sempat dipanggil pada 23 Desember 2025, namun tidak hadir. 

Baru hadir pada panggilan kedua pada 7 Januari 2026 didampingi kuasa hukumnya.

Dalam pemeriksaan itu penyidik sudah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan.

Proses pemeriksaan sempat ditunda karena Richard Lee menyatakan kurang enak badan.

Duduk Perkara


Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 


Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.


Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 


Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas