Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Digelar, Dua Saksi Meringankan Dihadirkan
Pada sidang hari ini, pihak Ammar Zoni menghadirkan dua orang saksi bernama Susandi Sumargo dan Muhammad Febri.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dalam kondisi sehat ketika mengikuti lanjutan kasus peredaran narkoba di rutan yang menjeratnya
- Kamelia, sang kekasih, turut hadir di PN Jakarta Pusat
- Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi meringankan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan saksi yang diajukan untuk meringankan dari pihak Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya.
Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya. Mereka antara lain Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Ammar Zoni bersama rekan-rekan terdakwa memasuki ruang persidangan sekitar pukul 14.00 WIB ia mengenakan kemeja kasual putih bermotif kotak-kotak.
Setibanya di pengadilan, ia menyempatkan diri menyapa tim kuasa hukum. Termasuk sang kekasih Dokter Kamelia dan adiknya, Aditya Zoni, yang telah lebih dulu tiba.
Baca juga: Penampilan Beda Ammar Zoni di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Tak Lagi Pakai Kemeja Putih
Terkait kondisi kesehatannya, mantan suami Irish Bella tersebut menegaskan dirinya dalam keadaan baik.
"Alhamdulillah sehat," kata Ammar Zoni.
Pada sidang hari ini, pihak Ammar Zoni menghadirkan dua orang saksi.
Saksi tersebut bernama Susandi Sumargo dan Muhammad Febri yang diketahui sebagai tahanan bebas bersyarat dari Rutan Salemba.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Baca tanpa iklan