Polesan Kamelia di Balik Tampilan Ammar Zoni yang Glowing dan Necis di Ruang Sidang
Ammar Zoni terlihat tampil beda saat sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ada polesan Kamelia di baliknya
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Pada pekan lalu, Ammar memakai kemeja warna krem senada dengan warna yang dipakai Kamelia.
Wanita yang berpropesi sebagai dokter gigi ini menjelaskan, sengaja menata busana Ammar agar tidak tampak monoton selama mengikuti rangkaian proses hukum.
"Jadi emang sidang kan bosan juga kan pakai baju putih kan emang enggak mengharuskan," ujar Kamelia.
"Jadi biar enggak bosan aja ngelihatnya putih terus ya enggak sih?" tambahnya.
Pada kesempatan sama, Aditya Zoni merasa penampilan kakaknya berubah sejak mengenal Kamelia.
Ia merasa Ammar Zoni lebih terlihat jauh lebih menarik dan terawat berkat perhatian Kamelia.
"Bang Ammar makin ganteng, iyalah. Iya alhamdulillah lah," jelas Aditya.
Aditya berharap kasih sayang sang dokter bukan sekadar sementara, melainkan untuk selamanya. Begitupun Ammar Zoni.
"Aku doain lah yang terbaik buat Dokter sama Bang Ammar, mudah-mudahan cintanya bukan hanya sementara tapi selamanya," pungkas Aditya Zoni.
Duduk Perkara Kasus Narkoba Ammar Zoni
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Baca tanpa iklan