Adly Fairuz Dipastikan Hadiri Sidang Wanprestasi, Siap Berdialog dengan Penggugat
Kehadiran Adly Fairuz sejauh ini belum diperlukan pada sidang awal lantaran agenda masih dalam tahap administrasi dan legalitas kuasa hukum.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Aktor Adly Fairus digugat wanprestasi kasus pengurusan masuk Akademi Kepolisian
- Penggugat merasa tertipu setelah menyerahkan uang sebesar Rp 3,65 miliar agar anaknya bisa lolos seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024
- Adly membuka peluang untuk melakukan komunikasi dengan penggugat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, memastikan kliennya siap hadir dalam proses persidangan perkara wanprestasi yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kehadiran Adly Fairuz sejauh ini belum diperlukan pada sidang awal lantaran agenda masih dalam tahap administrasi dan legalitas kuasa hukum.
“Oh pasti, pasti kalau nanti akan hadir. Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena ini masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum,” ujar Andy Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Andy menegaskan, pada pekan depan agenda persidangan masih berfokus pada pengesahan legalitas kuasa hukum, sehingga belum mengharuskan kehadiran sang artis untuk hadir di ruang sidang.
Baca juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Adly Fairuz Ditunda, Ini Alasannya
“Belum, ini masih legalitas kuasa hukum. Berarti minggu depan agenda masih legalitas hukum,” jelasnya.
Terkait upaya mediasi, Andy mengungkapkan hingga saat ini belum ada pertemuan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak sebelum sidang digelar.
Meski demikian, pihaknya membuka peluang untuk melakukan komunikasi lebih lanjut ke depannya.
“Belum, belum, belum. Nanti kita upayakan yang terbaik lah ya,” kata Andy.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada pertemuan antara Adly dengan pihak penggugat.
“Belum, belum. Di sini enggak ada korban lho. Pihak lawan, penggugat. Nanti ini rencana tadi sudah diskusi dengan kuasa hukumnya, rencana kita akan berdiskusi lebih lanjut,” tuturnya.
Adly Fairuz belakangan jadi sorotan setelah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan hampir Rp 5 miliar.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas pengembalian dana pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkapkan kliennya, Abdul Hadi, merasa tertipu setelah menyerahkan uang sebesar Rp 3,65 miliar agar anaknya bisa lolos seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Baca tanpa iklan