Penjelasan Komnas PA Soal Laporan Inara Rusli terhadap Virgoun
Laporan Inara Rusli terhadap Virgoun berkait dugaan anak dibawa secara paksa tanpa persetujuan pemegang hak asuh.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Inara Rusli melaporkan Virgoun, mantan suaminya, ke Komnas PA berkait dugaan bawa paksa anak mereka tanpa persetujuan. Padahal Inara memegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan
- Komnas PA mengapresiasi respons cepat laporan Inara
- Virgoun hari ini dijadwalkan menyampaikan klarifikasi berkait laporan Inara. Namun batal karena ada kendala
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, membeberkan pokok laporan yang diajukan Inara Rusli terkait polemik pengasuhan anak dengan mantan suaminya, Virgoun.
Agustinus menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke Komnas PA akan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi kepada pihak terlapor.
Termasuk laporan Inara Rusli terhadap Virgoun.
“Setiap laporan di kita, ketika ada masyarakat yang mengadu, besoknya langsung kita buat surat panggilan untuk klarifikasi. Tergantung kesiapan dari terlapor untuk memenuhi panggilan kita,” ujar Agustinus kepada awak media, Senin (3/2/2026).
Ia mengaku sempat mengapresiasi respons cepat dari pihak terlapor. Namun, adanya penundaan klarifikasi tetap dihormati oleh Komnas PA.
Baca juga: Virgoun Batal ke Komnas PA Usai Dilaporkan Inara Rusli karena Bawa Paksa Anak dari Asuhannya
“Tadinya kita apresiasi karena cepat ditanggapi, tapi kemudian hari ini ada penundaan, ya tentu kami juga menghormati,” katanya.
Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan bahwa laporan Inara Rusli berkait dugaan anak dibawa secara paksa tanpa persetujuan pemegang hak asuh.
Mengingat Inara Rusli mendapatkan hak asuh anak atas perceraiannya dari Virgoun.
“Seperti yang kita sampaikan kemarin, ada laporan dari ibu yang mempunyai hak asuh anak, bahwa anaknya dibawa paksa tanpa persetujuan dari yang memiliki hak untuk mengasuh,” jelasnya.
Tak hanya itu, Inara juga melaporkan adanya penutupan akses komunikasi antara dirinya dengan anak-anaknya.
“Seorang ibu ditutup aksesnya untuk bertemu dengan anak-anaknya. Ini tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dari ayah dan ibunya,” tegas Agustinus.
“Walaupun misalnya nanti ada kemungkinan pengalihan hak asuh ke Bapak Vi, tetap tidak boleh menutup akses anak untuk bertemu dengan ibunya. Begitu juga sebaliknya,” lanjutnya.
Agustinus juga menyebut, berdasarkan keterangan Inara Rusli, selama ini Virgoun tetap diberikan akses penuh untuk bertemu anak-anaknya.
“Bahkan sampai menginap. Kalau mereka menginap di rumahnya, Ibu IR mengalah keluar rumah supaya bapak dan anak bisa bercengkerama dan berbagi kasih sayang,” ungkapnya.
Baca tanpa iklan