Yang Diresahkan Ammar Zoni Jika Kembali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Saat ini Ammar Zoni mendekam di Lapas Cipinang untuk jalani sidang sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba di lapas yang digelar PN Jakarta Pusat.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Saat ini Ammar Zoni ditempatkan di Rutan Cipinang selama mengikuti sidang kasus peredaran narkoba di lapas yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Ditjenpas berencana menempatkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan setelah sidang berakhir
- Ammar resah mengetahui rencana Ditjenpas. Ia berharap tetap menjalani masa hukuman di Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, John Mathias, mengajukan permohonan agar tidak dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni adalah terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Karena kasus ini, ia ditahan bersama lima terdakwa lainnya di Lapas Nusakambangan. Statusnya tahanan berisiko tinggi dengan penjagaan maksimum.
Namun, untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia dan terdakwa lainnya dipindahkan sementara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ditjenpas kemudian berencana memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan jika proses sidang usai.
Baca juga: Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
Ammar gundah mendengar rencana tersebut. John Matias, kuasa hukumnya, sedang mengupayakan agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
John bertolak ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait permohonan tersebut.
"Kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari," kata John di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
Bukan tanpa alasan, Ammar merasa keberatan kembali ke Lapas Nusakambangan karena kondisi psikologisnya terganggu jika harus kembali ditempatkan di sana.
Selain itu, jarak yang jauh dari keluarga juga jadi alasan utama.
"Karena keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya, psikologis lah," ujar John.
John juga menegaskan hingga kini perkara dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar belum memiliki putusan hukum tetap.
"Kemudian kan kalau kita tengok kan perkara Ammar ini kan memang belum bisa dibuktikan, belum ada keputusan," beber John.
Karena itu, pihak kuasa hukum berharap Dirjen Pemasyarakatan mengabulkan permohonan agar Ammar tetap menjalani penahanan di Lapas Cipinang selama proses persidangan berlangsung.
Baca tanpa iklan